Tambang Ilegal Merebak di Kabupaten Semarang
Kab.Semarang ( 24/09/2022 ) : Galian C yang terletak di desa Bantal ,Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang meresahkan masyarakat, ada dugaan pemilik lahan yang kebal hukum adalah bidan ( H ) di kecamatan bancak, investigasi awak media ke lapangan di temukan puluhan armada truk mengangkut tanah dari Desa Bantal ke lokasi penataan lahan Di Desa Rejosari yang akan di gunakan untuk klinik atau rumah sakit milik yang bersangkutan, penuturan warga sekitar selain debu yang membuat polusi serta tanah yang berserakan di jalan ,apalagi cuaca hujan jalanan jadi licin.
" Sesuai Undang Undang Minerba, harusnya Alat Penegak Hukum bisa menghentikan aktivitas galian tersebut, adanya alat berat excavator apakah bahan bakar mengunakan solar industri, juga operator alat berat apakah di lengkapi Sim, itu yang perlu di kaji oleh APH dan Satpol PP.
" Merasa tidak ada tindakan oleh APH, Sejumlah Galian C atau Penambangan Ilegal, tanah dan batu tanpa izin maka sejumlah awak media dan Lembaga serta Aliansi akan berkirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah yang di tembuskan kepada Mabes Polri, siapa saja oknum oknum yang bermain di belakang tambang biar masyarakat tahu. Ps. 17319
Komentar
Posting Komentar