Pilkades Jetak berujung Pidana"

 Pilkades Jetak  berujung Pidana" 




Kab.Semarang ( 3 Nov 2022 ) : Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Semarang khusus desa Jetak  memanas setelah hasil perhitungan suara di menangkan oleh Sarinah istri dari Kepala Desa ( S ) 3 periode , kecurangan berawal ketika salah satu Calon pendaftar gagal maju dalam Pilkades,yaitu ( A ) yang gagal dalam test yang diduga semua test di UKSW sudah di seting oknum tertentu karena merasa di rugikan " A " melakukan gugatan ke PTUN Semarang


Polemik terus berlanjut diduga oknum perangkat desa juga memberikan intervensi serta malakukan kampanye hitam yang di perintah oleh kepala desa untuk dukungan salah satu calon, penolakan hasil perhitungan suarapun di tolak 3 calon kades, beberapa saksi warga yang enggan di sebut namanya membenarkan hal tersebut, Demokrasine amboadol Nang kene mas Mase, Kuwi Lurahe Jan wis rak genah pengen bojone dadi,ujarnya dalam bahasa Jawa.Sesuai peraturan dan kaidah hukum Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar  larangan dalam Politik Praktis UU No. 6 Tahun 2014

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

2. UU No. 7 Tahun 2017


Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 188  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.


Awak media setempat yang ingin meliput Visi Misi bakal Kades Jetak juga di hambat kepala desa setempat, " Ora Entok LSM Karo Wartawan " Nang kantor Deso, ujar salah satu media   yang berada di lokasi, karena telah melukai UU Pers No 40 tahun 1999 sejumlah Lembaga dan Media akan melaporkan secara resmi Kepala Desa Jetak dengan dugaan menghambat tugas jurnalistik dan pemilihan kepala desa Jetak yang diduga tidak Transparan ke Publik.siapapun yang menghalang halangi tugas seorang jurnalis sesuai pasal 18 ( 1 ) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana paling lama 2 tahun ( dua tahun )dan denda paling banyak 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah )sesuai UU Pers.Red PS. 17319

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JEHOVAH TSIDKENU/ TUHAN ADALAH KEBENARAN

Segalanya Baik