Pemkab Semarang Harus Berani Tindak Pinarach Cafe And Resto Tuntang Yang Acuhkan Teguran
Pemkab Semarang Harus Berani Tindak Pinarach Cafe And Resto Tuntang Yang Acuhkan Teguran
Semarang, – Banyaknya Perda yang telah diterbitkan, namun tumpul dalam penegakan, ini terbukti dalam penerapan di Kabupaten Semarang, banyaknya pelanggaran Perda bukan karena semata-mata tidak faham atas peraturan pemerintah tetapi lebih karena karena lemahnya pengawasan dan lambatnya menyikapi atas pelanggaran yang terjadi.
Dalam laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kepada pemerintah daerah (Senin,14/11/2022) melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Semarang, di Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran nampak tidak tegas dalam penegakan Perda.
J Sidabutar, S.Th, S.H, selaku anggota Garda Bela Negara Nasional (GBNN) dan Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan memberikan keterangan kepada rekan media, Kamis 1 Desember 2022, terkait sikap pengusaha Pinarach Cafe And Resto yang acuhkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang sudah melayangkan surat teguran dengan Nomor 503/752/2022 pada hari Senin, 29 November 2022 kepada Hendrik Timotius Pangalila pemilik usaha Pinarach Cafe And Resto, Diketahui simbg dengan No. Registrasi PBG-332206-12012022-01 masih proses, tetapi pekerjaan pembangunannya masih terus berjalan.’ Ujarnya.
“Surat dari DPMPTSP yang sudah dilayangka kepada Hendrik Timotius Pangalila terkait persyaratan yang belum terpenuhi, itupun tidak diindahkan pengusaha tersebut dengan mendatangkan excavator lain, yang mana excavator sebelumna sudah ditarik pemiliknya,” tambahnya.
“Bangunan Pinarach Cafe And Resto sudah jelas melanggar Informasi Tata Ruang (ITR) sesuai tertuang pada Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur tentang ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian tanaman pangan dan menurut informasi warga setempat, anak sungai yang sebelumnya luas kini menjadi sempit.” Terangnya.
Sertifikat Hak Milik Luas 823 M² (SHM 2412, 2413, 2414) atas nama Hendrik Timotius Pangalila diduga menyerobot bantaran sungai, berdasarkan Informasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang Nomor 510.4/0314/TR/VIII/2021 4 tanggal 18 Agustus 2021 bahwa lokasi yang dimohon berada pada koordinat 7.276530° LS, 110.456814° BT sebagai kawasan permukiman perkotaan (estimasi +15% total luas) dan kawasan pertanian tanaman pangan (estimasi +85% total luas) yang mana berbatasan langsung dengan anak sungai.
“Dalam hal ini, kami berharap Bupati dapat bersifat bijak dan tegas dalam melakukan penegakan Perda, jangan berkesan lemah dan tebang pilih. Dengan penegakan Perda pastinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai,” tungkas Sidabutar .(ps, 17319)
Komentar
Posting Komentar